
Perseteruan antara PT Pesta Pora Abadi, pemilik brand Mie Gacoan, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) akhirnya berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai di hadapan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, LMK SELMI menggugat Mie Gacoan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik di gerai-gerai milik perusahaan tanpa lisensi resmi. Perselisihan ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat Mie Gacoan merupakan salah satu jaringan restoran mie terbesar di Indonesia.
Isi Kesepakatan Damai
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati kerja sama yang menguntungkan. Mie Gacoan berkomitmen membayar royalti sesuai ketentuan dan mengurus lisensi penggunaan musik melalui LMK SELMI. Sebagai imbal balik, LMK SELMI menghentikan seluruh proses gugatan dan menganggap permasalahan selesai.
Baca Juga : Dampak Cuaca Buruk di Gili Trawangan, Bule Antre Panjang di Pelabuhan Lembar NTB
Latar Belakang Kasus Mie Gacoan dan LMK SELMI
Sebelumnya, LMK SELMI menggugat Mie Gacoan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik di gerai-gerai milik perusahaan tanpa lisensi resmi. Gugatan ini menuntut pembayaran royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena Mie Gacoan merupakan salah satu jaringan restoran mie terbesar di Indonesia.
Pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly
Yasonna mengapresiasi langkah damai ini. “Ini contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, itikad baik, dan win-win solution,” ujarnya. Menurutnya, model penyelesaian ini lebih efisien dibanding proses hukum panjang.
Dampak Kesepakatan bagi Pelaku Usaha
Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor kuliner, retail, dan hiburan untuk mematuhi aturan hak cipta. LMK SELMI akan memperluas sosialisasi, sementara Mie Gacoan menilai kerja sama ini memberi kepastian hukum sehingga bisa fokus melayani pelanggan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, kedua pihak menegaskan pentingnya menghargai karya cipta demi ekosistem bisnis yang sehat dan kolaboratif.




