Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Gelapkan 7 Unit Motor Rental, Penjual Ayam Broiler di Labuan Bajo Dibekuk di Bima NTB

cek disini
Polres Manggarai Barat menggelar konferensi pers penggelapan motor rental di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (7/8/2025).
Polres Manggarai Barat menggelar konferensi pers penggelapan motor rental di Mapolres Manggarai Barat

Labuan Bajo – Seorang penjual ayam broiler asal Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di Bima, NTB,

setelah dilaporkan menggelapkan sebanyak tujuh unit motor milik jasa rental.

Kasus Penggelapan Motor Rental di Labuan Bajo

Pelaku yang berinisial AD (27) diketahui menyewa tujuh unit sepeda motor dari berbagai penyedia rental di Labuan Bajo selama periode Mei hingga Juli 2025. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa jejak.

Pemilik rental yang merasa dirugikan kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku terlacak di wilayah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan oleh Polisi di Bima NTB

AD ditangkap oleh Tim Resmob Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Polres Bima Kota di sebuah rumah kontrakan tempat ia tinggal sementara.

Saat penangkapan, tidak ditemukan motor yang dilaporkan. Diduga kendaraan tersebut telah dijual ke pihak ketiga.

Motif: Terjerat Utang dan Judi Online

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terlilit utang dan kecanduan judi online.

Uang hasil penjualan motor diduga digunakan untuk membayar utang dan bermain slot daring.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya sindikat atau jaringan penadah yang turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  : Karya Ni Wayan Sutariyani Tampil Memikat di Senggigi Art Serenade

Ancaman Hukuman

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, menyatakan bahwa AD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau pemilik usaha rental agar lebih selektif dan menggunakan sistem verifikasi identitas yang ketat saat menyewakan kendaraan,”

kata Kapolres dalam keterangannya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *